Apakah suntik vaksin membatalkan puasa ?

Di era pandemi sejak 2019 lalu hingga sekarang 2022 pemerintah menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan vaksin covid19 secara bertahap untuk menghentikan penyebaran yang semakin luas. Pengunaan jarum suntik juga tidak hanya vaksin tetapi untuk kebutuhan menyuntikan obat ke pasien yang sakit.

Lalu apakah di suntik dapat membatalkan puasa dalam islam ? mari kita bahas lebih lanjut ..

kita bahas dulu apa itu puasa & apa saja yang dapat membatalkan. Puasa secara sederhana adalah perilaku menahan lapar, dahaga dan tidak berhubungan badan sejak waktu terbitnya fajar shadiq (subuh) hingga terbenamnya matahari (magrib). Namun, perilaku menahan makan dan minum dalam puasa ternyata memiliki konteks yang luas. Puasa juga diartikan menjaga diri dari masuknya benda lain ke dalam rongga tubuh melewati bagian yang terbuka (lubang alami) meliputi mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Masuknya benda lain ke dalam tubuh akan menyebakan puasa menjadi batal. Dilansir dari laman NU Online, Syekh Abi Syuja dalam kitab Taqrib menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa sebagai berikut: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluar mani sebab sentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan seharian dan (10) murtad,”

lalu bagaimana kalau di suntik ?

menyuntuk itu melalui pori-pori kulit maupun otot sementara masuknya barang lain ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa bila melalui lubang alami. Seperti yang dijelaskan oleh para ulama modern seperti Sayyid Sabiq dan Syeikh Ibrahin Abu Yusuf, menjelaskan jika suntikan tidak membatalkan puasa, karena dilakukan dengan memasukkan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meskipun obat tersebut dapat merasuk ke dalam tubuh. Hal ini dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunah sebagai berikut: “Di antara sesuatu yang boleh dilakukan dalam berpuasa adalah suntikan secara mutlak, baik dengan tujuan untuk memasukkan makanan atau tujuan lain, dan baik dilakukan di otot atau di bawah kulit, karena meskipun sesuatu yang dimasukkan melalui suntikan tersebut masuk kedalam tubuh, tetapi hal itu dilakukan melalui lubang yang tidak lazim.”
namun berbeda dengan menyuntik yaitu melakukan infus adalah memasukan zat nutrisi seperti makan yang digunakan untuk memenuhi nutrisi harian pengganti makan bagi pasien yang susah makan maka di kategorikan dalam membatalakan puasa ya..!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *